PASBANDUNG

Pemkab Bandung Hadiri Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD

ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COMPemerintah kabupaten (Pemkab Bandung) diwakili Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Bandung, Dr. H. Agus Firman Zaini, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian H. Teguh Purwayadi, S.STP, M.Si., dan Pengurus (Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi) BUMD di Kabupaten Bandung mengikuti Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara virtual, Kamis (8/9/22).

Pada Rakornas tersebut turut hadir dari Perumda Air

Minum Tirta Raharja, PT. BPR Kerta Raharja dan PT. Citra Bangun Selaras,”.

Pelaksanaan Rakornas tersebut menghadirkan nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK dan Departemen Dalam Negeri RI dan diikuti

“oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengurus (Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seluruh Indonesia.

Dikatakan oleh Agus Firman, pelaksanaan Rakornas ini dimaksudkan sebagai upaya penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD melalui penguatan kelembagaan pembinaan BUMD, penguatan SDM Pembina BUMD, ketersediaan anggaran.

Kemudian, penempatan pejabat kantor pusat sebagai Pengawas/Komisaris pada BUMD, peningkatan Kompetensi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris termasuk Pegawai BUMD, dan pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI)  di masing-masing BUMD.

Agus Firman  mengungkapkan, Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pemkab Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi bersinergi dan berkoordinasi dengan Depatemen Dalam Negeri dan BPKP.

“Dengan penguatan pembinaan, pengawasan serta tata kelola peningkatan penguatan pembinaan serta tata kelola BUMD diharapkan dan menjadi keharusan BUMD dapat maju secara profesional sebagaimana tujuan Pendirian BUMD (PP 54 Tahun 2017).

“Pada PP itu disebutkan, pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kedua  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tutupnya. (Fal)

Nissa Ratna

Recent Posts

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

2 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

3 jam ago

Dayeuhkolot & Bojongsoang Banjir, PR Serius Untuk Semua

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…

4 jam ago

Menag Nasaruddin Umar: Guru Adalah Pahlawan Sejati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…

4 jam ago

Pj Wali Kota Ajak Warga Bandung Tingkatkan Partisipasi di Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…

5 jam ago

Erick Thohir Sambut Kehadiran Legenda Sepak Bola Dunia di Workshop FIFA

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…

5 jam ago