PASPENDIDIKAN

Unpad Upayakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H., mengapresiasi upaya Universitas Padjadjaran yang telah memanifestasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Upaya tersebut diharapkan memperkuat kampus sebagai ruang aman untuk menimba ilmu pengetahuan.

Demikian disampaikan Sunarta saat menyampaikan kuliah umum “Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Pendidikan pada Era Digital” yang digelar sebagai kuliah pembuka Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di Fakultas Hukum Unpad secara virtual, Senin (29/8/2022) lalu.

Dikutip dari laman FH Unpad, Sunarta yang juga alumnus FH Unpad mengatakan, manifestasi Permendikbud tersebut tertuang melalui Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Selain itu, Unpad juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022

Lebih lanjut Sunarta mengungkapkan, upaya memerangi kejahatan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, adalah hal wajib dan menjadi tanggung jawab bersama.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh sivitas akademika FH Unpad untuk bersama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pencegahan merupakan tindakan yang lebih baik dibandingkan penghukuman,” terangnya

Agar upaya pencegahan dan penanganan ini berlangsung efektif, Sunarta mendorong untuk segera menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman yang mampu menjamin pencegahan dapat berjalan tepat, cepat, efektif, dan efisien, serta mampu dipahami oleh seluruh warga kampus.

Selain itu, sivitas akademika juga diimbau untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan media digital.

Hal ini menjadi satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual pada era digital.

“Kejaksaan juga siap mendukung melalui penerangan atau penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait tindak pidana kesusialaan,” tutup Sunarta. (*/Nis)

Nissa Ratna

Recent Posts

Phil Handy Bakal Latih Tim Nasional Basket Indonesia

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM --   Phil Handy bakal latih tim nasional Basket Indonesia. Phil Handy yang…

1 jam ago

Kang Arfi-Teh Yena Sudah Susun Banyak Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar…

3 jam ago

ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa Kerja Paruh Waktu

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penerima beasiswa kerja , sepertinya mahasiswa penerima beasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)…

3 jam ago

Lima Pjs Bupati Baru Dilarang Buat Program Baru oleh Gubernur Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lima Pjs Bupati dilarang membuat program baru oleh Pj Gubernur Jabar Bey…

4 jam ago

Polda Jabar Usut Insiden Pengeroyokan Steward oleh Suporter Usai Laga Persib vs Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Polda Jawa Barat mengonfirmasi adanya insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah…

5 jam ago

Kualifikasi Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Siap Tempur di Grup F

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih timnas U-20 Indonesia, Indra Sjafri, optimistis bahwa timnya mampu meraih kemenangan…

6 jam ago