PASPENDIDIKAN

Unpad Upayakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, S.H., M.H., mengapresiasi upaya Universitas Padjadjaran yang telah memanifestasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Upaya tersebut diharapkan memperkuat kampus sebagai ruang aman untuk menimba ilmu pengetahuan.

Demikian disampaikan Sunarta saat menyampaikan kuliah umum “Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Pendidikan pada Era Digital” yang digelar sebagai kuliah pembuka Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di Fakultas Hukum Unpad secara virtual, Senin (29/8/2022) lalu.

Dikutip dari laman FH Unpad, Sunarta yang juga alumnus FH Unpad mengatakan, manifestasi Permendikbud tersebut tertuang melalui Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Selain itu, Unpad juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022

Lebih lanjut Sunarta mengungkapkan, upaya memerangi kejahatan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, adalah hal wajib dan menjadi tanggung jawab bersama.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh sivitas akademika FH Unpad untuk bersama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Pencegahan merupakan tindakan yang lebih baik dibandingkan penghukuman,” terangnya

Agar upaya pencegahan dan penanganan ini berlangsung efektif, Sunarta mendorong untuk segera menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman yang mampu menjamin pencegahan dapat berjalan tepat, cepat, efektif, dan efisien, serta mampu dipahami oleh seluruh warga kampus.

Selain itu, sivitas akademika juga diimbau untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan media digital.

Hal ini menjadi satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual pada era digital.

“Kejaksaan juga siap mendukung melalui penerangan atau penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terkait tindak pidana kesusialaan,” tutup Sunarta. (*/Nis)

Nissa Ratna

Recent Posts

Selena Gomez Ungkap Alami SIBO, Ini Penjelasan Ahli

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Selena Gomez baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mengalami masalah pencernaan yang disebut…

10 jam ago

Jalur Alternatif Bandung-Garut Kembali Lancar Usai Pohon Tumbang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Garut memastikan arus lalu lintas di jalur alternatif Bandung-Garut, wilayah Kamojang,…

11 jam ago

Erick Thohir: Dukungan Swasta Kunci Transformasi Sepak Bola Nasional

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para sponsor…

12 jam ago

Kementerian PPPA Targetkan UPTD PPA di Semua Daerah pada 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah…

13 jam ago

Riksa Latifah Melakukan Hobi Sambil Mengejar Mimpi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Menjalani hari-hari dengan hal positif, adalah hal yang dilakukan oleh Riksa Latifah, yang…

13 jam ago

Banjir Meluas di Kabupaten Bandung, 12.250 Keluarga Terkena Dampak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Banjir yang melanda di Kabupaten Bandung sejak Rabu, 20 November hingga Minggu…

14 jam ago