Jakarta, WWW.PASJABAR.COM – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih tengah di bahas.
Hal ini pun menjadi perhatian khusus Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi.
Melansir dari Antara News, dalam perhatiannya terhadap RUU Sidiknas tersebut ia meminta Presiden Joko Widodo mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam RUU Sidiknas.
Menanggapi usulan tersebut, menurutnya Presiden memberi tanggapan positif pada usulan yang disampaikannya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/09/2022).
“Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” katanya.
Tunjangan untuk Guru dan Dosen tersebut dinilai sangat penting, bukan dari hal besarnya materi uang yang diberikan, tetapi hal itu penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.
Unifah menegaskan bahwa banyak sekali kalangan guru dan dosen yang sangat tidak nyaman dan tidak setuju terhadap rencana penghapusan tunjangan tersebut
“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujarnya.
Tunjangan Guru dan Dosen Sebagai Bentuk Penghargaan
Menurutnya, tunjangan tersebut sangat berkaitan dengan harkat dan martabat juga sebagai tanda bahwa negara sangat menghargai kedua profesi tersebut.
“Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” katanya.
Unifah juga menegaskan Kembali mengenai rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen agar dikaji ulang dalam RUU Sisdiknas.
Kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui usulannya kepada Presiden.
Dalam hal tersebut Prof Asep Syaifuddin, Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI mengusulkan agar ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen agar tertuang langsung di dalam RUU Sisdiknas.
“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” kata Asep.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Nadiem mengklaim telah menemui 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan publik guna penyusunan RUU Sisdiknas, hal yang akan terus digencarkan Kemendikbudristek.
Sedangkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. (Nis)