BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) UNPAD dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional
“Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis Digital dan Jaminan Kredit : Implementasi PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif”.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Lustrum XIII UNPAD ini berlangsung pada Kamis (22/9/2022) di Grha Sanusi Hardjadinata, Kampus Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No.35 Bandung.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Dr. H. Sandiaga S. Uno, BBA., MBA; memberikan keynote speaker secara virtual dalam kegiatan ini.
Turut menjadi narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb; Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, DJKI Kementerian Hukum & HAM RI, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dr. Dian E. Rae, S.H., LL.M.; Perwakilan dari Pelaku Seni, Dr. (H.C) M. Samsudin D. Hardjakusumah (Sam Bimbo) dan Praktisi Kekayaan Intelektual, Managing Partner K&K Advocates, Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H.
Sandiaga mengatakan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, di mana kontribusi sektor ekraf pada 2021 mencapai Rp. 1.300 triliun atau 7,4 persen pada PDB nasional dan Indonesia menjadi peringkat ke tiga di dunia.
“Kami akan terus mendorong agar kekayaan intelektual menjadi aset bisnis digital dan jaminan kredit dengan Gercep atau bergerak cepat, geber bergerak bersama-sama dan gaspol atau menggarap semua potensi lapangan pekerjaan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu Rektor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Hj. Rina Indiastuti, S.E., MSIE; mengatakan bahwa tema seminar yang diangkat sangat relevan dengan topik kekinian dan mempertemukan berbagai unsur masyarakat, dari akademisi hingga regulator.
“Dengan seminar ini diharapkan akan terbangun kesadaran untuk menghilirisasi ide sehingga kegiatan kreatif akan tumbuh, menyumbang nilai tambah bagi ekonomi Indonesia,” tuturnya.
Rina berharap Unpad pun akan memperkuat sumbangsih dalam bidang intelektual khususnya kombinasi antara pengetahuan dengan teknologi, sehingga menjadi instansi pendidikan yang dapat menciptakan nilai tambah yang bisa berdampak bagi negara.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Idris, S.H., MA menambahkan bahwa dengan seminar ini diharapkan cakrawala berpikir peserta khususnya mahasiswa dapat lebih terbuka dan mengambil langkah pasti untuk berkontribusi bagi bangsa.
“Dengan kegiatan ini semoga dapat menguatkan sinergi unpad bersama stakeholder, terutama mahasiswa calon penerus bangsa harus memberikan nilai jual dan kontribusi yang terus berkelanjutan,” tandasnya.
Adapun Ketua IKANO UNPAD, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H memaparkan bahwa penandatanganan PP Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan Ekonomi Kreatif termasuk di dalamnya Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki KI dalam lini bidang usahanya, sebab dalam pelaksanaannya, Pelaku Ekonomi Kreatif seringkali mengalami beberapa kendala terkait keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.
Melalui PP Ekonomi Kreatif Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
KI yang bersumber dari kreativitas manusia akan menghasilkan suatu produk atau karya yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikomersialisasikan.
Nilai ekonomi yang terkandung dalam KI inilah yang menjadikannya sebagai aset yang berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang.
Ranti mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian fasilitas Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif tidak terlepas dari peran pemangku kepentingan sentral baik itu Notaris, Industri Perbankan, maupun Kementerian dan/atau Lembaga terkait.
“Industri Perbankan sebagai lembaga intermediary berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit,” tuturnya.
Perbankan sebagai agent of development sambungnya dituntut untuk selalu dapat menciptakan dan menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada peningkatan taraf hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mendukung kebijakan dalam PP Ekonomi Kreatif yang melegitimasi KI sebagai obyek jaminan utang.
“Akan tetapi perbankan dalam pemberian kredit harus menerapkan penilaian Prinsip 5C yang meliputi Watak (Character), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital), Jaminan (Collateral) dan Kondisi Ekonomi (Condition of Economic) sehubungan dengan Manajemen Resiko Perbankan, sehingga Perbankan memerlukan adanya regulasi pelaksana yang detail berkenaan dengan prosedur Pembiayaan Berbasis KI,” tambahnya.
Di samping itu, pelaksanaan pemberian fasilitas Pembiayaan Berbasis KI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif memerlukan peran Notaris dalam hal pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan KI sebagai obyek jaminan, Notaris dalam pelaksanaan pengikatan KI sebagai Jaminan Fidusia dihadapkan dengan keharusan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.
“Oleh karena itu, Notaris memerlukan adanya suatu panduan teknis yang mengandung unsur kepastian hukum untuk dapat menerapkan KI sebagai obyek Jaminan Fidusia,” tandasnya.
Untuk mendukung terlaksananya pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis KI dan mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI.
Sinergitas dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait lantas menjadi langkah krusial yang harus dilakukan untuk dapat mengimplementasikan KI sebagai obyek jaminan perbankan.
“PP Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum aturan pelaksana pelegitimasian KI sebagai obyek jaminan perbankan masih menyisakan beberapa poin krusial yang perlu ditindaklanjut,” ujarnya.
“Dengan keberlakuan PP Ekonomi Kreatif yang baru dimulai dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkan maka diharapkan selama grace period tersebut dapat digunakan untuk mempersiapkan pranata yang akan mendukung KI sebagai obyek jaminan perbankan melalui perancangan Skema Pembiayaan Berbasis KI sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah, termasuk di dalamnya Kementerian atau Lembaga terkait selaku regulator,” imbuhnya.
Mengingat KI sebagai obyek jaminan perbankan merupakan hal yang relatif baru, maka dengan diadakannya Semnas ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan keterbukaan pemahaman bagi pemangku kepentingan strategis, Pelaku Ekonomi Kreatif maupun masyarakat mengenai pengimplementasian PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang menjadikan KI sebagai aset bisnis digital dan jaminan kredit.
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan benda tidak berwujud dan hal yang harus permasalahan adalah bagaimana meyakinkan perbankan untuk mau memberikan jaminan.
“Karena hal itu perlu ada formula, misalnya perusahaan yang tidak punya aset berwujud tapi mempunyai kekuatan di platform startup, nah ini bisa dikembangkan untuk menarik investasi, di tahun 2021 saja valuasinya mencapai 70 Milliar USD,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., menambahkan bahwa perlu adanya pengembangan terkait data kelayakan intelektual untuk memberikan investasi kepada pelaku ekonomi kreatif.
“Perlu adanya pertemuan antara investor dengan pemilik KI atau pihak yang mengembangkan usaha, dan nantinya anggaran yang didapatkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk dimanfaatkan dalam usaha,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN.
Di samping itu hadir pula Kepala Departemen Teknologi Informasi Komunikasi & Kekayaan intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H.
Turut hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H., Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, Irawati Hermawan, S.H., M.H.
Kemudian Ketua Dewan Penasehat IKANO Unpad, Badar Baraba, S.H., M.H., Evy Hybridawati, S.H., M.H., Elis Nurhayati, S.H., M.H., Dr. Herlien Boediono, S.H., Jenni Mariani Raspati, S.H. (tiwi)