BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang putusan yang digelar Jumat (23/9/2022).
“Ade Yasin juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun, kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Hakim menilai terdakwa Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kantor wilayah Jawa Barat.
Suap sebesar Rp1,9 miliar tersebut agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas vonis tersebut, terdakwa Ade Yasin melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding.
Dalam sidang tersebut sempat terjadi kericuhan saat para pendukung terdakwa tidak terima atas putusan hakim. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekda Jabar Herman Suryatman, menegaskan, saat ini terjadi ledakan sampah di Cekungan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Walikota (Cawalkot) Bandung, Dandan Riza Wardana minta Pemerintah Kota Bandung untuk…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Potensi maritim Indonesia yang sangat besar membutuhkan kontribusi ddari berbagai pihak, bukan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Aktivitas siswa SMP Negeri atau SMPN 60 Bandung saat jam istirahat di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Barat (Jabar),…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Jeje Wiradinata, berjanji akan memprioritaskan…