CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Nissa Ratna
23 September 2022
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta, WWW.PASJABAR.COM  – 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tersangka yang ditetapkan ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Dilansir dari Antara News, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan korupsi tersebut.

KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:   Hari Ini BEM Se Jabar Gelar Aksi di Gedung Sate Desak Terbitkan Perpu KPK

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.

Untuk Kebutuhan Penyidikan, Tim Penyidik Menahan Para Tersangka Untuk 20 Hari Pertama

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria

(DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam

Baca juga:   PJ Gubernur Jabar Bicara Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City

Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro

Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga:   Dugaan Korupsi di Kemenaker 2012, Muhaimin Iskandar Akan Dipanggil KPK?

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KPK


Related Posts

KPK Resmi Tahan Empat Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City
HEADLINE

KPK Resmi Tahan Empat Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City

26 September 2024
pimpinan KPK
HEADLINE

Pilah Pilih Pimpinan KPK

17 September 2024
Perampasan Aset KPK di Jabar Bakal Dihibahkan ke Perguruan Tinggi
HEADLINE

Perampasan Aset KPK di Jabar Bakal Dihibahkan ke Perguruan Tinggi

9 Agustus 2024

Recommended

David Da Silva.

David Da Silva Sudah Miliki Program Latihan untuk Bisa Tampil di Liga

3 tahun yang lalu
UMKM Naik Kelas

Telkom University Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital

5 bulan yang lalu
Yasin Sebarkan Nilai Positif Dengan Menjadi Public Speaker

Yasin Sebarkan Nilai Positif Dengan Menjadi Public Speaker

4 tahun yang lalu
Pemprov Jabar Koordinasi dengan Polda Jabar Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

Aplikasi Sapawarga untuk Pemesan Minyak Goreng Bersubsidi

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.