CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus Sambo Dikaji FH Unpas dalam Extra Judicial Killing Untuk Penyidikan Lanjutan

Yatti Chahyati
23 September 2022
Kasus Sambo Dikaji FH Unpas dalam Extra Judicial Killing Untuk Penyidikan Lanjutan

Dekan FH Unpas DR. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum memberikan sambutannya dalam diskusi FH Unpas, di Aula Kampus Unpas, Jalan Lengkong, Jumat (23/9/2022). (foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) genggelar diskusi panel bertajuk “Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?” di Aula Sudiadireja Kampus Unpas Lengkong kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional) Solaeman Pontoh (Mantan KABAIS),  Barita Simanjuntak (Ketua KOMJAK) dan Hj. Rd. Dewi Asri Yustia (Wakil Dekan I FH Unpas).

Turut memberikan sambutan dan juga membuka diskusi Wakil Rektor I Unpas, Prof. Dr. H. Jaja Suteja, SE., M.Si dan Dekan FH Unpas  DR. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. Selain itu hadir dalam diskusi Kepala Kejati Jabar, Prof. (H.C.) Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum dan juga yang mewakili dari Polda Jabar.

Wakil Dekan I FH Unpas, Hj. Rd. Dewi Asri Yustia mengatakan bahwa sebagai lembaga akademik khususnya di bidang hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan merasa memiliki kewajiban untuk menggelar diskusi terkait isu terkini agar masyarakat dapat membuka cakrawala yang lebih luas.

“Kami mengangkat kasus yang sedang panas di masyarakat terkait dengan kinerja kualitas aparat hukum, nah saat ini ada di tubuh POLRI yang kaitannya dengan extra judicial killing,” ujarnya.

Baca juga:   Henry Boyke Sitompul Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Penelitian Budaya Kepatuhan Staf Klinis

Dewi menambahkan bahwa diskusi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait bentuk kejahatan tersebut.

Di samping itu, hasil diskusinya juga akan diberikan kepada POLRI dan Kejaksaan agar dapat menjadi rekomendasi dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Saya berharap semoga ke depan kami dapat menggelar diskusi-diskusi seperti ini, yang semakin banyak melibatkan masyarakat untuk sama-sama mengkaji fenomena yang tengah terjadi dan perlu digali bersama agar lebih jelas dan menemukan solusinya,” ungkapnya.

Adapun salah satu narasumber sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA. mengungkapkan bahwa berdasarkan berdasarkan penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH Ul pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2014 ditemukan terdapat sejumlah 255.618 berkas perkara yang tidak diikuti dengan SPDP dan 44.273 berkas perkara yang hilang di penyidikan.

Penelitian MAPPI FH Ul menunjukkan Kesenjangan antara jumlah kasus yang diterima kepolisian, jumlah kasus disidik, jumlah kasus yang dihentikan dan jumlah kasus yang dianggap selesai oleh kepolisian yang diterima oleh Jaksa dan kasus yang sudah dianggap lengkap.

Baca juga:   Tenya Nurfatima Mahasiswi FEB Unpas Raih Gelar Puteri Kebudayaan Jabar

“Berdasarkan pengaturan penyidikan lanjutan dalam hukum positif yaitu dalam konteks penegakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), terdapat substansi hukum yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan Penyidikan,” tuturnya.

Adapun untuk Pasal 39 huruf b yang menyatakan bahwa dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum wajib melakukan Penyidikan paling lama 20 hari dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

“Penyidikan ini biasa diistilahkan sebagai penyidikan lanjutan.  Kewenangan Penyidikan oleh Penuntut Umum ini merupakan terobosan hukum untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas perkara dalam penanganan tindak pidana perusakan hutan,” ungkapnya.

Adapun terkait rekonsepsi hubungan penyidik dan penuntut, ia melanjutkan bahwa penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntut yang tidak dapat dipisahkan.

Ia memaparkan bahwa penyidikan dan penuntutan bukanlah sebuah suatu proses check and balance karena segala hasil dari penyidik, baik dan buruknya, salah benarnya penyidik dalam melakukan proses penyidikan dan segala jenis penyidikan seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh jaksa penuntut umum ketika perkara tersebut dibawa ke persidangan untuk dipertahankan.

Baca juga:   Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Kota Bandung, Tampilkan 91 Kendaraan Kreatif

“Check and balance sejatinya berada di pengadilan yang merupakan ujung dari penyelesaian perkara pidana dalam menguji kebenaran atas fakta-fakta hukum yang diajukan. Hasil pekerjaan dan penuntut umum adalah satu kesatuan bagi premis tesis yang akan di check and balance kan dari bantahan penasihat hukum sebagai antitesis, kemudian hakimlah yang akan memeriksa dan mengadilinya sebagai sintesis,” tandasnya.

Barita menegaskan bahwa dalam penyelesaian kasus perlu adanya peranan institusi yaitu penegak hukum dalam ini adalah kejaksaan karena memang telah memiliki payung hukum.

“Inilah yang memungkinkan tegaknya hukum dari sebuah kasus, untuk memperkuat peranan, sehingga ada fungsi evaluasi dan mampu membuat hukum dan keadilan bisa berdiri dengan tegak,” tandasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: fakultas hukumFH Unpaskasus sambouniversitas pasundan


Related Posts

unpas
HEADLINE

Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

31 Oktober 2025
unpas
PASKESEHATAN

Unpas Gelar Gebyar Cek Kesehatan Gratis untuk Akademika Kampus

30 Oktober 2025
LBH BAPEKSI KUHP
HEADLINE

LBH BAPEKSI dan Unpas Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Penguatan Advokasi Hukum Masyarakat

29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.