JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dugaan tindak pidana korupsi 10 tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan. Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi.
“Itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia. Tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9/2022).
Dilansir dari ANTARA, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KSP) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP di MA pada Jumat (23/9/2022).
Zabadi sangat prihatin atas kejadan kasus suap di MA karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan.
Salah satu tersangka bernama Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap itu pernah menyatakan Kemenkop berupaya intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.
“Kami berharap agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.
Kemenkop Pastikan Mengawal Implementasi Koperasi yang Sudah Dapat PKPU
Kemenkop memastikan akan mengawal implementasi terhadap koperasi yang sudah mendapatkan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa. Pengawasan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif,” kata Zabadi.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak. Khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” imbaunya.
Anggota koperasi dinilai perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola. Serta perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.
“Atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum,” pungkasnya. (ran)