JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mi instan yang beredar di Indonesia dipastikan telah memenuhi persyaratan keamanan menyusul penarikan produk Mie Sedaap di Hong Kong. Hal itu dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari ANTARA, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan bahwa produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Hong Kong.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia,” katanya, Kamis (29/9/2022) kemarin.
Ia mengatakan bahwa BPOM sudah meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas Hong Kong. Penjelasan tersebut berkenaan dengan penarikan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken. Mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea.
Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle Ditarik
Menurut siaran informasi Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada 27 September 2022, produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari peredaran. Hal itu karena mi tersebut terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).
Menurut CFS, residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi ditemukan pada mi kering. Selain itu ditemukan juga pada bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.
BPOM menyatakan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.
Hal itu dilakukan mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO. Serta senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.
BPOM juga mengkaji kebijakan mengenai kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. Serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional. (ran)