Jakarta, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 (PPKM Level 1) di seluruh daerah di Indonesia statusnya diperpanjang hingga 7 November 2022.
Hal ini dinyatakan oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.
Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dilansir dari Antara News, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi COVID-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022.
Untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.
Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.
Dalam Inmendagri kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. (Nis)