Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Satlantas Narkoba Polresta Bandung, meringkus tiga orang pemuda asal Katapang, Kabupaten Bandung, yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika Narkoba jenis ganja.
Selain dikonsumsi, barang bukti ganja sebanyak tiga setengah kilogram.
yang turut diamankan petugas, juga di berikan pada burung merpati demi memenangkan kontes.
Bertempat di Gedung 96 Mako Polres Kota Bandung.
petugas jajaran satuan narkoba Polresta Bandung, menggelar press rilis dan menghadirkan tujuh belas orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Ketujuh belas orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir ini.
diamankan beserta berbagai jenis barang bukti narkotika, seperti sabu, ganja, tembakau gorilla, hingga obat keras.
Tiga pemuda yang diamankan diantara seluruh tersangka yakni D-F, R-F dan R-M, merupakan satu kelompok asal Katapang, Kabupaten Bandung, yang diamankan lantaran kepemilikan narkotika jenis ganja seberat tiga setengah kilogram.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, selain untuk dikonsumsi, ketiganya juga memberikan ganja yang mereka miliki tersebut kepada burung merpati, dengan cara dicampurkan pada makanan dan minumnya.
Hal tersebut sudah dilakukan ketiganya sejak lima bulan terakhir.
Demi kepentingan mengikuti dan memenangkan kontes merpati, karena merpati yang telah dicekokki ganja biasanya mampu terbang lebih tinggi, daripada burung merpati biasanya.
Selain itu, merpati juga bisa menukik lebih tajam, meskipun beresiko burung akan mati saat mendarat.
Namun demikian ketiga pemuda tersebut, akan tetap mendapat keuntungan dari hadiah yang didapatkan.
Guna mempertargung jawabkan perbuatannya, ketujuh belas tersangka penyalahgunaan narkotika ini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Bandung, karena melanggar pasal 111, 112 dan 114 KUH pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun hingg dua puluh tahun penjara, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. (Ctk)