JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Enam tersangka telah ditetapkan dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dilansir dari ANTARA, Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan Kota Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Pertandingan tersebut menghasilkan skor akhir 2-3.
Hasil akhir tersebut menciptakan insiden mengerikan di stadion tersebut. Suporter tuan rumah menyerbu ke lapangan. Peristiwa ini berujung pecahnya kerusuhan hingga polisi menembakkan gas air mata.
Kerusuhan semakin tak terkendali, banyak suporter terinjak-injak. Peristiwa inipun menjadi sorotan dunia sepak bola sedunia, dan berhasil masuk menjadi berita sepak bola internasional. (ran)