BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek kediaman rumah seorang petani berinisial HT yang menyimpan narkoba di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini tak berkutik saat petugas melakukan pengerebekan. Selain mengamankan 9 paket sabu seberat 1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi peredaran narkoba di kawasan objek wisata Lembang yang meresahkan warga.
“Pelaku yang berusia 39 tahun ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial D. Saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari bandar berinisial D untuk mengedarkan sabu di wilayah Lembang dan Cimahi.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman mati. (uby)