CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 22 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Lesti Kejora Cabut Laporan, Proses Hukum Dihentikan?

Nurrani Rusmana
14 Oktober 2022
Lesti Kejora Cabut Laporan.

Lesti Kejora. (Foto: Instagram @lestykejora)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Lesti Kejora cabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Namun hal itu tidak serta merta langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022) tengah malam.

Dilansir dari ANTARA, Zulpan menyebut ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat Lesti Kejora cabut laporan tersebut.

Baca juga:   Gerald Vanenburg Pernah Tersandung Kasus KDRT

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Menurutnya, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Baca juga:   Putra Ganjar Pranowo Ajak Milenial dan Gen Z jadi Pemilih Cerdas

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga:   Pola Digital Nomad Jadi Daya Tarik Work From Bali

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KDRTLesti Kejorarizky billar


Related Posts

Gerald Vanenburg Sosok yang Tidak Bisa Diatur
HEADLINE

Gerald Vanenburg Pernah Tersandung Kasus KDRT

28 Januari 2025
ASN Dispora KBB jadi Korban KDRT Istri
PASJABAR

ASN Dispora KBB jadi Korban KDRT Istri

22 Januari 2025
Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Ibu di Padalarang Telah Ditangkap
PASBANDUNG

Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Ibu di Padalarang Telah Ditangkap

6 Desember 2022

Recommended

AC Milan Incar Juan Miranda untuk Diboyong ke San Siro

AC Milan Incar Juan Miranda untuk Diboyong ke San Siro

1 tahun yang lalu
Nihil Kasus Omicron di Kabupaten Bekasi, Warga Harus Waspada

Jika Pandemi Jadi Endemi, Jabar Bakal Genjot Pembangunan Infrastruktur

3 tahun yang lalu
Fabregas Ungkap Keluah Kesah Usai Dihajar Juventus 3-0

Fabregas Ungkap Keluah Kesah Usai Dihajar Juventus 3-0

9 bulan yang lalu
Cara Mengatasi Badan Lemas dan Lelah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Cara Mengatasi Badan Lemas dan Lelah yang Bisa Dilakukan di Rumah

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Harkitnas
PASJABAR

Harkitnas di Purwakarta: Ajakan Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045

22 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 tingkat Kabupaten Purwakarta digelar dengan khidmat di Taman...

unpas

Isman Raih Doktor Ilmu Sosial Unpas, Kaji Strategi Penguatan BKK SMK

22 Mei 2025
ciro alves

Bojan Hodak Beberkan Alasan Ciro Alves Hengkang

22 Mei 2025
Sapi Kurban

Si Tatang, Sapi Kurban 1,3 Ton Asal KBB yang Menarik Presiden Prabowo

22 Mei 2025
timnas

Bojan Hodak Soal Tak Ada Pemain Persib di Skuad Timnas

22 Mei 2025

Highlights

Si Tatang, Sapi Kurban 1,3 Ton Asal KBB yang Menarik Presiden Prabowo

Bojan Hodak Soal Tak Ada Pemain Persib di Skuad Timnas

Tottenham Hotspur Juara Liga Europa 2025 Usai Kalahkan MU 1-0

SMK Pertanian Lembang Terima Bantuan

Diskusi Buku #66 Temu Sejarah : Teroka Jakarta dari Catatan Awal Portugis

FPMPI Dukung Program Pembinaan Karakter di Barak Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.