Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Warga Desa Tenjolaya, Cicalengka Kabupaten Bandung menghalangi upaya eksekusi tanah seluas 1 hektar yang dilakukan oleh PN Bale Bandung, Selasa Siang.
Hal ini dilakukan karena lahan yang dieksekusi merupakan pemukiman penduduk juga komplek sekolah.
Ratusan warga Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka menghalangi upaya petugas gabungan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
yang akan mengeksekusi lahan di wilayah Kampung Simpen seluas 1 hektar lebih.
Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas eksekusi dan warga sebelum akhirnya petugas Kepolisian Resor Kota Bandung turun untuk mendinginkan suasana.
Setelah proses mediasi, akhirnya petugas membatalkan rencana eksekusi tanah.
Bagi warga penolakan eksekusi akan terus dilakukan karena sekitar 50 keluarga yang terdampak.
putusan Pengadilan Bale Bandung merasa sebagai pemilik sah dari rumah-rumah yang menjadi objek eksekusi.
Selain itu, di atas lahan yang menjadi objek eksekusi telah berdiri sekolah yang hingga kini masih aktif digunakan kegiatan belajar mengajar.
Pihak kuasa hukum warga akan melakukan pengajuan kembali putusan Pengadilan Negeri Bandung karena warga dan juga pihak sekolah memiliki bukti kepemilikan yang sah. (Ctk)