Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Kota Bandung.
Kedua raperda tersebut adalah Lembaran kota tahun 2022 nomor 7.
Perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.
Sedangkan satu raperda lainnya yaitu Lembaran kota tahun 2022 nomor 8.
Perihal raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019.
Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah.
Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelasakan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting.
Dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
“Pemerintah Daerah kota Bandung berkomitmen untuk mendorong peran koperasi dan umkm (secara khusus usaha mikro) melalui kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro. Ini juga agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas Wali Kota Bandung.
Tak Hanya itu, Lembaran Kota Tahun 2022 disampaikan Wali Kota Bandung dalam rangka penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha perusahaan perseroan daerah Bandung.
Infra investama telah ditetapkan peraturan daerah kota bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama berupa tanah.
Hal itu sehubungan dengan telah terbitnya surat keputusan menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 95/hpl/kem-atr/bpn/xii/2021.
Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama PT. Bandung InfraIinvestama (perseroda) atas tanah di Kota Bandung yang terdapat perubahan luasan.
“Perlu dilakukan perubahan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama. Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” jelas Yana.
Merespon penyampaian dua raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.
“Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” ungkap Tedy saat memimpin rapat Paripurna. (*/Nis)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…