BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang pria ditangkap oleh Polsek Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lantaran mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah, Kamis (27/10/2022).
Hal ini diketahui saat warga bertransaksi menjual handphone kepada pelaku yang membeli handphonenya menggunakan uang tersebut dengan pecahan seratus ribu rupiah. Video tersebut sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial ER tersebut berhasil ditangkap di kediamannya. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku dapat tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Meski mengetahui uang palsu, namun pelaku ER tetap mengedarkannya dengan cara membeli sebuah handphone dari korban bertransaksi secara langsung atau cod-an,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah Kamis (27/10/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu-an sebanyak 58 lembar dan satu buah handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…