HEADLINE

Daftar 65 Obat Sirop Terbaru yang Tidak Pakai Empat Pelarut

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers.

Dilansir dari ANTARA, sebelumnya pada Minggu (23/10/2022), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Daftar obat sirop tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.

Dia mengatakan penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses. Menurutnya, masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.

Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.

“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan (total, red.) 198, termasuk yang 133 (sebelumnya, red.),” kata Penny.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop. Pendaftaran tersebut berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya. Beberapa di antaranya sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.

Dia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.). Namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” pungkasnya.

Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

16 menit ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

2 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

2 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

6 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

12 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

14 jam ago