HEADLINE

Daftar 65 Obat Sirop Terbaru yang Tidak Pakai Empat Pelarut

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers.

Dilansir dari ANTARA, sebelumnya pada Minggu (23/10/2022), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Daftar obat sirop tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.

Dia mengatakan penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses. Menurutnya, masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.

Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.

“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan (total, red.) 198, termasuk yang 133 (sebelumnya, red.),” kata Penny.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop. Pendaftaran tersebut berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya. Beberapa di antaranya sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.

Dia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.). Namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” pungkasnya.

Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

5 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

8 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

9 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

10 jam ago