BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri Yulio dan Loura sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga bernama Rohimah (28), Senin (31/10/2022).
Korban mengalami luka di bagian wajah, tangan dan punggung karena disiksa oleh pelaku selama tiga bulan.
Pasangan suami istri Yulio dan Loura tertunduk lesu saat digiring oleh jajaran kepolisian Satreskrim Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Korban baru bekerja di rumah pelaku lima bulan. Dalam kurun waktu tiga bulan korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh para pelaku. Untuk motif nya sendiri masih dalam penyelidikan petugas,” kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra, Senin (31/10/2022).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sapu, panci, dan ember dari rumah pelaku yang diduga sebagai alat menyiksa korban. Pasangan suami istri ini pun terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (uby)