BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri Yulio dan Loura sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah, Senin (31/10/2022).
Ketidakpuasan tersangka terhadap kinerja korban sebagai ART menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Setelah menetapkan pasangan suami istri Yulio dan Loura sebagai tersangka tindak pidana kekerasan, petugas Satreskrim Polres Cimahi terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
“Dalam kurun waktu tiga bulan, korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh para pelaku. Adapun untuk motif tersangka yakni ketidakpuasan tersangka terhadap kinerja korban sebagai asisten rumah tangga menjadi pemicu penganiayaan,” ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Adiputra, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, korban masih mendapatkan pemeriksaan intensif kesehatan di RS Polri Sartika Asih, Kota Bandung. Korban diketahui masih mengalami trauma paska mengalami kekerasan oleh majikannya. (uby)