BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menggelar sidang tuntutan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1 ton pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa. Yakni Hendra Mulyana (HM), Heri Herdiana (HH), Andri Hardiansyah (AH) dan satu warga negara asing Mahmud Baharui (MB) dengan hukuman mati.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jika sabu-sabu tersebut diedarkan akan merusak 5,9 juta jiwa. Selain itu atas penyelundupan narkotika ini negara dirugikan sebesar 1,4 triliun rupiah,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitria Nirmala.
Sementara itu, kuasa hukum ke empat terdakwa, Ira Mambo belum dapat memberikan tanggapan terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa. Namun Ira menjelaskan jika setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
“Kami di sini adalah penasihat hukum, di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi oleh UU. Jadi kami akan menyiapkan pembelaan hukum selama satu minggu dan tetap majelis hakim akan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan,” terang Ira.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (rif)