PASBANDUNG

Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung Tahun 2022 Dibuka

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 459 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 1.261 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian; tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan (398 formasi), tenaga teknis (88 formasi).

Dilansir dari bandung.go.id pada Kamis (10/11/2022), jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CASN Pemkot Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

-Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022.
-Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022.
-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022.
-Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022.
-Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022.
-Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023.
-Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023.
-Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.
-Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.
-Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.
-Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.
-Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Jadwal tersebut masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Panselnas.

Persyaratan CASN Pemkot Bandung Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
– Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah

– Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Persyaratan CASN Pemkot Bandung Khusus Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:
a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.bandung.go.id; dan
c. https://bandung.go.id.

Dokumen yang Diunggah Wajib Asli

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi; dan
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar;

7. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk rincian alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung bisa diunduh melalui tautan berikut: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/lampiran-pengumuman-casn-2022-tenaga-teknis/

Para pelamar juga bisa mengunduh contoh Format Surat Lamaran CASN 2022: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/contoh-format-surat-lamaran-casn-2022/ serta Contoh Format Surat Pernyataan CASN 2022 di sini: https://bkpsdm.bandung.go.id/download/contoh-format-surat-pernyataan-casn-2022/

Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

12 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

14 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

15 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

16 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

17 jam ago