Bandung, WWW.PASJABARCOM – Dua puluh empat organisasi profesi medis di Jawa Barat menolak keras undang-undang tentang keperawatan diikut sertakan ke dalam rancangan undang-undang kesehatan dengan metode Omnibuslaw.
Hal tersebut dapat menghilangkan payung hukum bagi para tenaga medis di Indonesia.
Pemerintah melalui DPR RI rencananya akan membuat RUU Kesehatan Omnibuslaw dalam waktu dekat.
Hal tersebut di tolak oleh dua puluh empat organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat.
Selain dapat merugikan para tenaga Kesehatan, RUU tersebut juga di anggap dapat merugikan masyarakat.
Salah satunya pasal 455 RUU Omnibuslaw, dimana jika pasal tersebut di sahkan maka ada sembilan pasal terkait kesehatan yang menjadi naungan para tenaga medis akan di hapus atau di gantikan dengan pasal tersebut.
Menurut ketua IDI Jawa Barat, RUU Kesehatan tersebut juga dapat mengancam para tenaga medis untuk melakukan praktek kerja dikarenakan tidak ada payung hukum bagi para tenaga Kesehatan.
Para ketua organisasi profesi kesehatan Jawa Barat berharap, DPR RI dapat meninjau ulang RUU Kesehatan sebelum di sahkan sebagai undang-undang. (Uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Selena Gomez baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mengalami masalah pencernaan yang disebut…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Garut memastikan arus lalu lintas di jalur alternatif Bandung-Garut, wilayah Kamojang,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para sponsor…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Menjalani hari-hari dengan hal positif, adalah hal yang dilakukan oleh Riksa Latifah, yang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Banjir yang melanda di Kabupaten Bandung sejak Rabu, 20 November hingga Minggu…