JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang berasal dari obat berbahan EG dan DEG akan diumumkan pada Kamis (17/11/2022) oleh Bareskrim Polri.
“Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Dilansir dari ANTARA, terkait perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan,” ucapnya.
Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri, Kamis sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih. “Kira kira jam 4 atau 5 sore,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).
Proses gelar perkara itu dilaksanakan Rabu (16/11/2022) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum mengumumkan siapa tersangka nya karena menunggu petunjuk dari pimpinan Polri.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.
Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.
Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. (ran)