BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — BPBD Kabupaten Bandung melaksanakan diskusi publik penyusunan kajian risiko bencana (KRB) di Hotel Sukagalih Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).
Diskusi publik itu dihadiri langsung Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Uka Suska mengatakan diskusi publik penyusunan KRB itu, mengingat Kabupaten Bandung merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bandung memiliki wilayah 1762,4 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 adalah 3.623.790 jiwa (Kabupaten Bandung Dalam Angka 2021).
“Secara wilayah pemerintahan Kabupaten Bandung terdiri dari 31 Kecamatan, 270 Desa dan 10 Kelurahan. Kabupaten Bandung termasuk wilayah dataran tinggi, secara geografis letaknya berada pada 6°41’–7°19’ Lintang Selatan dan diantara 107°22’–108°50’ Bujur Timur,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar wilayah Kabupaten Bandung dikelilingi pegunungan. Di antaranya adalah Gunung Bukit tunggul dengan tinggi 2.200 m, Gunung Tangkuban Parahu dengan tinggi 2.076 m (Wilayah Kabupaten Bandung Barat) di perbatasan dengan Kabupaten Purwakarta.
Selain itu ada Gunung Patuha dengan tinggi 2.334 m, Gunung Malabar dengan tinggi 2.321 m. Serta Gunung Papandayan dengan tinggi 2.262 m dan Gunung Guntur dengan tinggi 2.249 meter. Keduanya di perbatasan dengan Kabupaten Garut.
“Berdasarkan data DIBI (Data Informasi Bencana Indonesia), terdapat 9 (sembilan) jenis bencana yang pernah terjadi di Kabupaten Bandung. Yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem dalam hal ini angin puting beliung, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, gerakan tanah/tanah longsor, dan pandemi (Covid-19),” ungkapnya.
Delapan Jenis Bencana di Kabupaten Bandung
Dari data tersebut, lanjut Uka Suska, menunjukkan terdapat 8 (delapan) jenis bencana yang intensitas kejadian ada di Kabupaten Bandung. Yakni bencana banjir, gerakan tanah/longsor, cuaca ekstrem (angin puting beliung), kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, banjir bandang, kekeringan dan pandemi Covid-19.
“Adapun bencana yang memiliki intensitas kejadian yang cukup tinggi di Kabupaten Bandung adalah bencana banjir, gerakan tanah/tanah longsor dan cuaca ekstrim (angin puting beliung),” jelasnya.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Bandung dan DIBI, dalam rentang waktu tahun 2017-2021 telah terjadi sebanyak 612 kejadian bencana alam dan non alam. Bencana tersebut menimbulkan dampak baik korban jiwa, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan/lahan. Serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Hal yang Diperlukan untuk Penanggulangan Bencana
Menurutnya, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah memerlukan suatu perencanaan dan penataan yang matang, terarah, dan terpadu yang didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana.
Sehingga upaya penanggulangan bencana di Daerah Kabupaten Bandung lebih terpadu dan selaras arah penyelenggaraan dan pelaksanaan penanggulangan bencananya.
“Dasar pelaksanaannya mengacu kepada hasil kajian dari dokumen KRB Kabupaten Bandung. Kajian risiko bencana merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada,” sebutnya.
Uka Suska mengatajan, dengan mengetahui kemungkinan besaran kerugian, maka fokus perencanaan, dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif.
“KRB ini juga dasar dalam membangun keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dokumen KRB tersajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi risiko bencana yang ada di Kabupaten Bandung dielaborasikan dari parameter ancaman (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity) yang mengacu pada metode umum pengkajian risiko bencana dalam Peraturan Kepala BNPB No. 02 Tahun 2012 dan beberapa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BNPB sebagai update dan pendetilan terhadap Peraturan Kepala BNPB tersebut.
Uka Suska menyebut dokumen KRB Kabupaten Bandung terdiri dari dua bagian yang tidak terpisahkan yaitu dokumen kajian risiko dan album peta risiko bencana. Rekomendasi bencana prioritas juga dituangkan di dalam dokumen ini sebagai dasar kebijakan pengurangan risiko bencana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
“Pengkajian kapasitas diperoleh dari gabungan antara Indeks Kapasitas Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM). Untuk IKD mengacu kepada 7 (tujuh) prioritas program pengurangan risiko bencana dengan indikator-indikator pencapaiannya,” katanya.
IKD Mengacu Pada 7 Prioritas Program Pengurangan Risiko Bencana
Adapun keseluruhan 71 indikator dari 7 (tujuh) prioritas tersebut. Yakni pertama perkuatan kebijakan dan kelembagaan, kedua pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, ketiga pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik.
Keempat, penanganan tematik kawasan rawan bencana, kelima peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana, keenam perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana, dan ketujuh pengembangan sistem pemulihan bencana.
“Hasil IKD Kabupaten Bandung menunjukkan nilai 0,66 dengan tingkat kapasitas daerah Sedang. Nilai Indeks Ketahanan Daerah (IKD) ini merepresentasikan perlunya komitmen pemerintah daerah dan komponen terkait pengurangan risiko bencana di Wilayah Kabupaten Bandung agar terus diupayakan dengan kebijakan yang lebih sistematis, komitmen. Serta kebijakan yang lebih baik dalam mengurangi dampak kerugian dari kemunculan ancaman bencana di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
IKM Mengacu Kepada 19 Indikator Pencapaian dari 5 Prioritas
Program pengurangan risiko bencana, yaitu pertama pengetahuan kesiapsiagaan, kedua pengelolaan tanggap darurat, ketiga pengaruh kerentanan, keempat ketergantungan masyarakat, dan kelima bentuk partisipasi masyarakat.
“Adapun hasil IKM bervariatif di masing-masing wilayah desa, dengan tingkat kapasitas kesiapsiagaan masyarakat Rendah dan Sedang. Nilai Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) ini juga merepresentasikan perlunya membangun kesadaran masyarakat terkait pengurangan risiko bencana. Supaya tingkat kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat semakin lebih baik lagi dalam mengurangi dampak kerugian bencana di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan selama proses penyusunan dokumen KRB di Kabupaten Bandung. Maka disepakati bencana yang dituangkan di dalam dokumen ini yaitu ada 9 (sembilan) bencana. Yakni banjir, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrem (angin puting beliung), gerakan tanah/tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api dan pandemi Covid-19.
“Berdasarkan kajian tersebut, maka diperoleh bencana prioritas untuk Kabupaten Bandung adalah gempa bumi, banjir, banjir bandang, gerakantanah/ longsor dan cuaca ekstrem. (fal)