CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Ketentuan Penyesuaian Tarif Ojek Online Diputuskan oleh Gubernur

Nurrani Rusmana
29 November 2022
Ketentuan Tarif Ojek Online Diputuskan oleh Gubernur

Tangkapan layar - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online akan ditetapkan oleh Gubernur pada wilayah masing-masing. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Dilansir dari ANTARA, Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan tarif ojek online masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Baca juga:   Terminal Leuwipanjang Segera Dibangun

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca juga:   Kemenhub Minta Maaf Atas Terganggunya Perjalanan Kereta Api di Jabar

Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022. Di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Baca juga:   Menkominfo Budi Arie: Tak Ada Kompromi untuk Konten Judi Online

Perusahaan Aplikasi Ojek Online Dapat Menerapkan Biaya Penunjang

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen. Berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

“Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five,” katanya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kemenhubtarif ojek online


Related Posts

Reaktivasi 5 Jalur KA di Jabar Butuh Rp15 Triliun
HEADLINE

Reaktivasi 5 Jalur KA di Jabar Butuh Rp15 Triliun

24 April 2025
Upaya Kemenhub Membantu Transportasi Publik Bandung Raya
HEADLINE

Upaya Kemenhub Membantu Transportasi Publik Bandung Raya

14 Oktober 2024
Kemenhub Sampaikan Permohonan Maaf Atas Terganggunya Perjalanan Kereta Api di Jabar
PASBANDUNG

Kemenhub Minta Maaf Atas Terganggunya Perjalanan Kereta Api di Jabar

5 Januari 2024

Recommended

Catat! Ini 19 Check Point PSBB Kota Bandung

5 tahun yang lalu
Drama 6 Gol dan 1 Kartu Merah di Laga Atletico Madrid vs Getafe

Drama 6 Gol dan 1 Kartu Merah di Laga Atletico Madrid vs Getafe

1 tahun yang lalu
"Pancasila dan Mahasiswa" Dalam Perspektif Ripa Mahasiswi STKIP Pasundan

“Pancasila dan Mahasiswa” Dalam Perspektif Ripa Mahasiswi STKIP Pasundan

4 tahun yang lalu
ITB menyelenggarakan rangkaian Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB) bagi para calon mahasiswa baru untuk menuju tahun ajaran baru 2023/2024.

ITB Kenalkan Mahasiswa Baru 2023 Soal Informasi dan Peraturan Akademik Lewat SIX

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.