CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Ketentuan Penyesuaian Tarif Ojek Online Diputuskan oleh Gubernur

Nurrani Rusmana
Selasa, 29 November - 13:11:17
Ketentuan Tarif Ojek Online Diputuskan oleh Gubernur

Tangkapan layar - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek online akan ditetapkan oleh Gubernur pada wilayah masing-masing. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Dilansir dari ANTARA, Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan tarif ojek online masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Baca juga:   Banyak Atlet Berprestasi, Pemkot Bandung Bangga!

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca juga:   Kapan Puncak Arus Mudik? Ini Jawaban Menhub

Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022. Di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Baca juga:   Kemenhub Gelar Mudik Gratis, Ini Tujuannya

Perusahaan Aplikasi Ojek Online Dapat Menerapkan Biaya Penunjang

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen. Berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

“Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five,” katanya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kemenhubtarif ojek online


Related Posts

kenaikan tarif ojek online ditunda.
PASNUSANTARA

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

Senin, 29 Agustus - 07:30:58
H-3 Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta Capai 141 Ribu Penumpang
HEADLINE

Kemenhub Dorong Swasta Manfaatkan Kendaraan Tanpa Awak

Selasa, 24 Mei - 09:33:09
Kemenhub Gelar Mudik Gratis, Ini Tujuannya
PASNUSANTARA

Kemenhub Gelar Mudik Gratis, Ini Tujuannya

Kamis, 28 April - 20:50:33

Recommended

Yana : Tak Ada Kebocoran di Posko Penyekatan Larangan Mudik

Yana : Tak Ada Kebocoran di Posko Penyekatan Larangan Mudik

2 tahun yang lalu
Streetwear Eksklusif Levi’s x BAPE Gaya Masa Kini

Streetwear Eksklusif Levi’s x BAPE Gaya Masa Kini

2 tahun yang lalu
Ungkit Daya Tarik Wisatawan Lewat  Atraksi Bebasis Storynomic Tourism

Ungkit Daya Tarik Wisatawan Lewat Atraksi Bebasis Storynomic Tourism

2 tahun yang lalu
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen

305 Pengaduan terkait THR Masuk ke Disnakertrans Jabar

9 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gempa bumi di Garut, Jawa Barat berkekuatan Magnitudo 4,3 pada Rabu (1/2/2023). (Foto: BMKG)
PASJABAR

5 Peristiwa Kemarin, Garut Gempa Dangkal Hingga Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Batal

Jumat, 3 Februari - 07:10:13

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut Rabu (1/2/2023) telah terjadi gempa bumi tektonik...

Bek Persib Bandung, Achmad 'Jupe' Jufriyanto, (foto : official persib)

Setiap Laga Rasa Final Bagi Persib Bandung

Jumat, 3 Februari - 06:44:31
Mariyo Fabiyo Londok (Foto: Official Persib)

Mariyo Fabiyo Londok Tak Menyangka Bisa Gabung Persib

Jumat, 3 Februari - 06:17:34
Ils

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Jumat, 3 Februari - 06:00:00
Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Kamis, 2 Februari - 15:00:17

Highlights

Bentuk Self Love Dalam Perspektif Islam

Besok! Hot Isu KUHP Nasional Dikupas dalam Seminar Angrahatana Pasundan Moot Court

Bupati Bandung Hadiri Pelatihan Peningkatan SDM Satpol PP

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan

Polresta Bandung Siap Amankan Perayaan HUT TVRI Jabar ke 36

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.