HEADLINE

UMP 2023 di Jabar Dipastikan Naik 7,88 Persen

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat (UMP Jabar) tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP Jabar 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

“Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Setiawan Wangsaatmaja yang dikutip dari Humas Jabar pada Selasa (29/11/2022).

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ucap Setiawan.

Perhitungan Kenaikan UMP 2023 di Jabar

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain – lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” pungkas Sekda Setiawan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.  (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Hari Pertama Kampanye, Ronald Surapradja Sapa Warga Cimahi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Ronald Surapradja, memulai masa…

27 menit ago

Mensos Tinjau Penyaluran Bantuan Korban Gempa Bandung Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke posko utama penanganan gempa…

1 jam ago

BRIN Jelaskan Fenomena ‘Bulan Kembar’: Bukan Bulan Kedua, Hanya Asteroid

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan fenomena…

2 jam ago

STKIP Pasundan Cimahi Penyumbang Atlet, Medali Terbanyak Jabar Hattrick PON

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – STKIP (Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan) Pasundan Cimahi, menjadi kampus penyumbang…

3 jam ago

Bobotoh Persib Kompak Keluarkan Pernyataan Sikap

  BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah organisasi Bobotoh Persib kompak mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyikapi persoalan…

3 jam ago

Mensos Hadiri Wisuda Lulusan Poltekesos: Siap Hadapi Tantangan Sosial

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, hadir dalam wisuda program magister dan sarjana…

4 jam ago