PASBANDUNG

UMK Bandung Naik 9,65 Persen, Yana Sebut Itu Sudah Paling Rasional

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sembilan serikat buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen, pada Kamis (1/12/2022) kemarin di depan gerbang Balai Kota Bandung.

Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK Bandung sebesar 9,65 persen.

“Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang,” ujar Yana.

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

“Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

“Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid,” akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang,” ucap Hermawan.

Tiga Tuntutan Faktor Kenaikan UMK Bandung

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

“Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota,” ujar Hermawan.

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kepemimpinan Khalifah dalam Islam untuk Memelihara Alam Semesta

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —…

21 menit ago

Timnas Indonesia U-20 Cukur Maladewa 4 Gol Tanpa Balas

WWW.PASJABAR.COM – Timnas Indonesia U-20 tampil cemerlang dengan mencetak tiga gol indah dalam waktu lima…

11 jam ago

Kang Arfi-Teh Yena Sudah Susun Banyak Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar…

11 jam ago

Akses Jalan Ditutup Tembok Setinggi 3 Meter, Akses Warga Terganggu

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah gang di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ditutup tembok. Akibatnya…

11 jam ago

Pemkot Bandung Siap Hadapi Musim Hujan, Fokus Antisipasi Banjir dan Sampah Liar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mempersiapkan berbagai langkah antisipatif untuk menghadapi potensi…

11 jam ago

Peningkatan Produksi Pertanian dalam PKM di Sumedang

SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM -- Dalam mengabdikan dirinya kepada masyarakat, tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) program studi…

12 jam ago