BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sembilan serikat buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen, pada Kamis (1/12/2022) kemarin di depan gerbang Balai Kota Bandung.
Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK Bandung sebesar 9,65 persen.
“Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang,” ujar Yana.
Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.
“Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022,” ungkapnya.
Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.
“Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid,” akunya.
Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.
Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.
“Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang,” ucap Hermawan.
Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.
“Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota,” ujar Hermawan.
Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.
Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.
Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi. (*/ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Bio Farma, induk holding BUMN Farmasi Bio Farma Group, pada tanggal 25…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Guna memperingati Hari Guru, SMA Pasundan 2 Bandung gelar kreativitas siswa untuk…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir meminta agar FIFA dan AFC melihat fakta keamanan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan ijazah sekolah paket A, B dan C,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Eks pelatih Timnas Arab Saudi, Roberto Mancini tak henti-hentinya menjadi peramal bagi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pihak kepolisian bersama ibu-ibu Bhayangkari Ranting Dayeuhkolot menggunakan perahu untuk memberikan bantuan…