PASJABAR

Gelapkan Uang Nasabah 900 Juta, Mantan Karyawati Bank BUMN Ditahan

ADVERTISEMENT

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Mantan karyawati salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Bandung gelapkan uang nasabah sebesar Rp900 juta untuk kepentingan pribadinya.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022), Neva menuturkan tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena gelapkan uang nasabah.

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modus nya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.

Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangan nya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi nya.

Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.

“Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.

Neva mengungkapkan tersangka melakukan itu pada April 2021. Kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021. Lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu

“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu. Tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta.

Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

13 menit ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

43 menit ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

1 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

2 jam ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

3 jam ago