BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 10 pelaku pengedar narkoba di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kurun waktu November 2022.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut selama November 2022, polisi mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
“Polisi mengamankan 10 tersangka,” ujarnya saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi, Jumat (9/12/2022).
Imron menyebut polisi menyita barang bukti. Barang bukti antara lain sabu-sabu 53,41 gram seharga Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram seharga Rp1.000.000, obat keras terbatas 1.004 butir seharga Rp1.000.000.
Imron mrngungkapkan wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke 10 tersangka. Di antaranya adalah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
“Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2 kasus, Cimahi Tengah 1 kasus, Cihampelas 2 kasus, Cisarua 1 kasus, Batujajar 1 kasus,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Narkotika
“Ancaman Paling Singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. Serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
“Serta ancaman hukuman untuk sediaan Framasi/UU tentang Kesehatan Ancaman Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,” sambungnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah KBB dan Cimahi.
“Kami juga meminta agar masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (uby)