BANDUNG BARAT, WWW,PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi membongkar praktik home industri ganja sintetis di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga.
Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama ketua RT setempat, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial FAF (25) yang diduga memproduksi sendiri ganja sintetis untuk diedarkan secara daring. Rumah pelaku diketahui dijadikan tempat meracik dan menyimpan barang terlarang tersebut.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya 33,40 gram tembakau sintetis siap edar, 40 mililiter cairan bibit tembakau sintetis, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk aktivitas transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mempelajari cara meracik ganja sintetis melalui tutorial di media sosial.
Belajar dari Media Sosial dan Dijual Secara Online
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra menjelaskan, pelaku menjalankan usahanya seorang diri dengan memanfaatkan media sosial sebagai sumber pembelajaran sekaligus sarana penjualan. Menurutnya, peredaran narkotika dengan metode seperti ini menjadi perhatian serius kepolisian.
“Pelaku ini belajar meracik tembakau sintetis dari tutorial di media sosial, khususnya YouTube. Setelah itu, barang tersebut dijual secara online dan diedarkan kepada pemesan,” ujar AKBP Niko.
Ia menambahkan, dari hasil penjualan tersebut, pelaku meraup keuntungan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per transaksi. Polisi masih mendalami jaringan pemasaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Ini kami dalami lebih lanjut, termasuk alur distribusi dan pembeli. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” kata Niko.
Saat ini, FAF telah diamankan di Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Polres Cimahi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang diproduksi secara rumahan dengan memanfaatkan platform digital. (uby)












