PASBANDUNG

Kuasa Hukum Ajay Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa mantan Wali Kota Cimahi,  Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa. Terdakwa menilai, penanganan perkara justru ditujukan semata untuk memulihkan citra KPK yang terpuruk akibat adanya penyidik yang melakukan pemerasan sejumlah kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan usai sidang pembacaan  nota eksepsi terdakwa di  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)  Bandung,  Rabu (7/12/2022). Fadli Nasution,  Koordinator kuasa hukum terdakwa Ajay menegaskan,  dakwaan  jaksa tidak cermat. Ketakcermatan terletak pada dalil dalam dakwaan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2020.

Perkara itu tidak ada kaitannya dengan Ajay  selaku Wali Kota Cimahi. Dan lagu,  KPK tidak pernah melakukan penyelidikan  perkara  Bansos Covid-19 di Kota Cimahi tahun 2020.

Pada bagian lain,  dakwaan jaksa dianggap tidak lengkap.  Ketaklengkapan didasari oleh berkas perkara yang dijadikan  sebagai dasar oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan.  Pada dakwaan penuntut umum tidak menyertakan barang bukti uang sebasar Rp 507.390.000,-

Menurutnya,  uang itu dijadikan jaksa sebagai alat bukti  tuduhan suap yang diberikan Ajay  kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Sesungguhnya,  diketahui bersama bahwa  barang bukti uang tersebut melekat dalan putusan perkara Stepanus Robin Pattuju yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang itu dijadikan sebagai uang pengganti untuk dirampas negara. Oleh karenanya tidak ada alat bukti uang dalam perkara klien kami ini.” jelasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas

Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena tuduhan kliennya memberi  suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju adalah keliru.  Yang terjadi sebenarnya adalah Ajay diperas dengan cara ditakut-takuti bakal adanya penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Padahal penyelidikan KPK dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.

“Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e yaitu pemerasan dalam jabatan, dimana Ajay sebagai korban, bukan pemberi suap,”  tandasnya.

Fadli menambahkan, perkara ini juga ne bis in idem, yaitu sudah pernah diperiksa dan diadili.  Perkara sama yang dimaksud adalah perkara suap perizinan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tahun 2020 dengan terdakwa Ajay. Lalu perkara Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain tahun 2021 yang menerima suap dari Syahrial Mantan Wali Kota Tanjung Balai dan Azis Syamsudin,  mantan Wakil Ketua DPR RI yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam uraian eksepsinya, Fadli  menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terhadap kliennya.  Penangkapan dilakukan pada hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022.

“Mengapa harus dilakukan penangkapan, dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin, seakan-akan Klien kami pencuri uang negara. Padahal,  justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan. Apa urgensinya harus ditangkap? Patut diduga Klien kami telah dizalimi, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadikan hukum sebagai panglima, bukan malah sebagai alat politik kekuasaan,” katanya.

Dibeberkan,  beragam keberatan terdakwa tersebut  menjadi alasan utama  dalami mengajukan eksepsi. “Perkara ini diusut bukan untuk mencari keadilan semata,  melainkan untuk memulihkan citra KPK yang kian terpuruk,” tuturnya.

Terlebih sambung Fadli, belakangan terungkap ada oknum penyidik KPK yang memeras sejumlah kepala daerah.

“Bagian ini menurut kami penting, karena sejatinya tidak ada suap dalam perkara klien kami.  Yang ada adalah penipuan  atau pemerasan dalam jabatan.” tegasnya. (fal)

Fal Ulul Ilmi

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

12 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

13 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

14 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

15 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

16 jam ago