BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Persib Bandung didenda Rp50 juta oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Penyebabnya, para pemain telat masuk ke lapangan pada babak kedua dalam laga kontra Persik Kediri.
Persib Bandung didenda berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pada 8 Desember yang hasilnya diumumkan pada 11 Desember 2022.
“Jenis Pelanggaran, terlambat memasuki lapangan pada babak pertama selama 2 menit 28 detik,” begitu petikan keputusannya.
Akibat pelanggaran ini, Persib harus membayar denda Rp50 juta. Sebab hal ini sudah diatur dalam regulasi Liga 1.
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono pun membenarkan soal adanya sanksi ini. Ia juga mengamini jika Persib melanggar aturan sehingga berbuah sanksi.
“Terkait denda, hal tersebut memang sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh PT LIB, dimana di dalam regulasi tersebut sudah ditentukan bahwa ada waktu-waktu yang harus di ikuti dengan taat oleh seluruh klub dalam pertandingan,” kata Teddy, Senin (12/12/2022).
“Sehingga apabila ada pelanggaran atas regulasi tersebut, sudah ditentukan juga jumlah sanksinya,” sambungnya.
Ia pun sudah mengecek soal keterlambatan tersebut. Hasilnya memang para pemain telat masuk ke lapangan.
“Setelah kami cek dengan tim yang berada di lapangan, memang benar bahwa kami mengalami keterlambatan sekitar 2 menit 8 detik pada saat hendak keluar dari ruang ganti menuju lapangan,” jelasnya.
Sementara selain sanksi itu, ada sanksi lain yang diberikan Komdis PSSI. Sanksi itu juga berkaitan dengan laga kontra Persik.
“Jenis Pelanggaran: Pelatih Kepala Tim Persib Bandung tidak berkenan melakukan sesi Coach Arrival Interview. Hukuman: Denda Rp20.000.000,” tulis keputusan Komdis PSSI.
Teddy mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PSSI tidak bisa dilakukan banding. Sehingga mau tidak mau Persib harus menerimanya.
“Pada SK Komdis dinyatakan bahwa kita tidak bisa banding atas SK tersebut,” jelas Teddy. (ars)