PASNUSANTARA

Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Begini Tanggapan Mahfud MD

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Menanggapi hal mengenai pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu dalam aturannya memang memungkinkan.

“Itu saja. Tentang urgensi nya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu,” kata Mahfud MD saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022),

Dilansir dari ANTARA, Mahfud MD menyebut untuk pemberian pangkat Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI.

Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu, kata Mahfud, dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.

“Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara,” tutur kata Mahfud.

Pangkat Tituler

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan nya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Alasan Pemberian Pangkat Letnan Kolonel Tituler

Sementara itu Kasal Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada warga negara bukan militer sebagaimana yang diberikan kepada selebritas Deddy Corbuzier (DC) diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata Yudo usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mensahkannya untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan. Selain itu, ujarnya, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.

Yudo menceritakan bahwa di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.

“Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait. “Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut dia, terkait dengan desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.

Pesan untuk Deddy Corbuzier

Yudo berpesan kepada Deddy Corbuzier yang baru diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut untuk menjaga nama baik bagi kemajuan TNI. “Harus membawa kemajuan nama baik TNI,” kata Yudo.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier dalam akun Instagram nya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan pangkat tersebut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

KPU Kota Bandung Siapkan TPS Alternatif untuk Antisipasi Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengambil langkah alternatif menghadapi potensi…

56 menit ago

BMKG: Hujan Diprediksi Berlangsung November 2024-Februari 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan bahwa puncak musim hujan untuk…

2 jam ago

KPU Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih Jelang Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak…

3 jam ago

Pemkot Bandung Targetkan Ritasi Sampah 140 per Hari

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan target mengurangi…

4 jam ago

Pemda Pemprov Jabar Komitmen Latih Pendidik jadi Guru Penggerak

KOTA CIREBON, WWW.PASJABAR.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Pemprov Jabar) berkomitmen melatih seluruh…

5 jam ago

Belantara Foundation Libatkan Siswa dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pakuan bersama Belantara Foundation melibatkan siswa SMA Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten…

5 jam ago