Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta TPPU yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawaty, Kamis (22/12/2022) sedianya menghadirkan dua orang saksi.
Namun tanpa keterangan yang jelas, keduanya yaitu Panji dan Ira Puspitasari tidak menghadiri sidang kasus penipuan yang digelar di PN Bale Bandung tersebut. Sedianya Jaksa akan menggali keterangan dari kedua saksi terkait aliran dana yang dikucurkan saksi korban Stelly Gandawidjaja (SG).
Majelis Hakim pun akhirnya menunda persidangan selama dua pekan untuk kembali digelar tanggal 2 Januari 2023.
“Saksi Irawati seharusnya hadir di hari ini, namun saksi tidak hadir hari ini. Kami meminta arahan yang mulia untuk mengabulkan kehadiran saksi Irawati di minggu depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Yendri Aidil Fiftha.
“Panggilan untuk Irawati sudah 4 kali. Kami sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam, tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota. Kami kemudian meminta ke Ibu RT saudari Irawati,” aku Yendri.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianti menilai urgensi dari saksi tersebut masih sama dengan yang lainnya. Tetapi hakim tetap mengizinkan JPU untuk menghadirkan saksi Irawati pada sidang selanjutnya.
“Melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin. Apalagi ini kan asas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa. Tapi kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi ahli,” tegasnya.
Sementara itu, saksi korban Stelly Gandawidjaja mengungkapkan, saksi tersebut perlu dihadirkan mengingat saksi yang tidak hadir tersebut merupakan salah seorang yang menerima uang.
“Irawati menerima aliran uang, lebih dari 1,5 miliar. Tolong diperhatikan azas keberadaan orang itu di mana,” ucap Stelly selepas persidangan.
Dia menuturkan tidak mengenali sosok saksi tersebut. Namun menurutnya saksi tersebut telah menerima uang.
“Irawati saya gak kenal, tapi dalam proses penyidikan saya dikonfirmasi saya kenal tidak, tapi saya gak kenal,” pungkasnya.
Kuasa hukum Stelly, Jhon Pangestu juga menilai kehadiran saksi Ira penting, mengingat ada aliran dana yang cukup besar yang ia terima dari Sulaeman.
” Kenapa JPU ingin menghadirkan Ira, karena ia penerima aliran dana dari rekening Sulaeman yang dikirim atau ditransfer oleh saksi korban yaitu saudara SG sebesar 1,5 miliar rupiah,” tandas Jhon (Ctk)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…