PASNUSANTARA

Dekan FH Unud Sebut Biaya Politik Bisa Tinggi Akibat Hal Ini

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif (pileg) dapat memicu biaya politik yang tinggi. Hal ini dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Bali Putu Gede Arya Sumertha Yasa.

“Bayangkan saja, calon legislatif (caleg) yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar. Bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu, biaya politik yang dikeluarkan caleg semakin mahal,” kata Dekan FH Unud, dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Dilansir dari ANTARA, kondisi tersebut, menurutnya mengakibatkan caleg-caleg cenderung terpilih karena memiliki banyak uang, sehingga kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat tidak menjadi ukuran prioritas pemilih.

Dekan FH Unud ini menilai sistem proporsional terbuka membuat kader partai yang mumpuni dan senantiasa ikut menjalankan roda organisasi kepartaian dalam melaksanakan pendidikan politik bagi anggota ataupun masyarakat luas serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sering dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang.

Hal tersebut, kata dia, jauh dari semangat nilai musyawarah yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia.

“Sistem proporsional terbuka juga menghendaki persaingan sebebas-bebasnya. Sehingga berdampak pada ruang-ruang perselisihan antarcalon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras,” katanya.

Kerapuhan Partai Dapat Terjadi

Menurunya, lambat laun, kerapuhan partai-partai politik dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Lalu pada akhirnya, tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara. Bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Meskipun di satu sisi ada pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, di sisi lain, ada pula pihak yang keberatan, seperti mayoritas fraksi di DPR. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Main Perdana Timnas U-20 Langsung Puncaki Klasemen Libas Maladewa 4-0

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Main perdana Grup F kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Timnas Indonesia U-20…

2 jam ago

Hari Pertama Kampanye, Ronald Surapradja Sapa Warga Cimahi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Ronald Surapradja, memulai masa…

4 jam ago

Mensos Tinjau Penyaluran Bantuan Korban Gempa Bandung Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja ke posko utama penanganan gempa…

5 jam ago

BRIN Jelaskan Fenomena ‘Bulan Kembar’: Bukan Bulan Kedua, Hanya Asteroid

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan fenomena…

6 jam ago

STKIP Pasundan Cimahi Penyumbang Atlet, Medali Terbanyak Jabar Hattrick PON

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – STKIP (Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan) Pasundan Cimahi, menjadi kampus penyumbang…

7 jam ago

Bobotoh Persib Kompak Keluarkan Pernyataan Sikap

  BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah organisasi Bobotoh Persib kompak mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyikapi persoalan…

7 jam ago