BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memberlakukan tarif baru untuk kendaraan di luar badan jalan atau off street. Tarif mulai berlaku pada 11 Januari mendatang.
Tarif baru parkir off street itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nandung nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan atau off street dan keputusan Wali Kota Bandung nomor 551 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.
“Adapun tarif baru parkir untuk kendaraan roda dua dari 1.500 perjam menjadi Rp2.000-Rp5.000 perjam. Sementara untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 perjam menjadi Rp4.000-Rp7000 perjam,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, Kamis (5/1/2023).
Selain menekan jumlah kendaraan pribadi, penyesuaian tarif diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Sehingga jika itu terwujud hal tersebut bisa mengurangi kemacetan di Kota Bandung,” pungkasnya. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…