BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memberlakukan tarif baru untuk kendaraan di luar badan jalan atau off street. Tarif mulai berlaku pada 11 Januari mendatang.
Tarif baru parkir off street itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nandung nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan atau off street dan keputusan Wali Kota Bandung nomor 551 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.
“Adapun tarif baru parkir untuk kendaraan roda dua dari 1.500 perjam menjadi Rp2.000-Rp5.000 perjam. Sementara untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 perjam menjadi Rp4.000-Rp7000 perjam,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, Kamis (5/1/2023).
Selain menekan jumlah kendaraan pribadi, penyesuaian tarif diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Sehingga jika itu terwujud hal tersebut bisa mengurangi kemacetan di Kota Bandung,” pungkasnya. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…