PASBANDUNG

Alasan Perumda Tirtawening Melakukan Penyesuaian Tarif

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sudah sekitar 10 tahun Perumda Tirtaweing Kota Bandung tidak melakukan penyesuaian tarif.  Namun akhir tahun lalu, Dirut Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengakui pihaknya sudah melakukan penyesuaian tarif.

“Memang betul ada penyesuaian tarif air bersih dan air limbah sejak November 2022 lalu,” kata Sonny

Menurut Sonny, pihaknya harus melakukan penyesuaian tarif, lantaran beberapa hal. Di antaranya, karena belum ada penyesuaian tarif sejak 10 tahun terakhir. Meski demikian, Sonny menjelaskan penyesuaian ini bukan merupakan akumulasi selama 10 tahun.

“Walau ada penyesuaian harga, tarif air dari Perumda Tirtawening jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membeli air di luar Tirtawening,” ujar Sonny.

Sonny menjelaskan penyesuaian tarif rata-rata semula sebesar Rp6.386/m3 menjadi Rp9.070/m3. Hal ini disebabkan, sudah 10 tahun tak ada kenaikan. Sedangkan biaya pemeliharaan terus meningkat.

“Berdasarkan SK Gubernur, tarif batas bawah sebesar Rp6.600 dan batas atasnya Rp.15.000. Sedangkan tarif dasar Tirtawening Rp6.386 dan tarif rata-rata di Rp9.070. Sehingga kenaikan ini masih terhitung wajar” ujarnya.

Penyesuaian Tarif Merupakan Hasil Audit

Sonny menyebut penyesuaian tarif ini juga merupakan hasil audit BPKP pada tahun 2020. Perumda Tirtawening dinilai mengalami kerugian Rp98/m3 dan pada tahun 2021 mengalami kerugian Rp196/m3. Sehingga full cost recovery (FCR) tidak tercapai.

“Penyesuaian tarif mengacu Permendagri no. 21 tahun 2020, bahwa tarif air minum harus mencapai full cost recovery yaitu pendapatan dari penjualan air harus mampu membiayai kebutuhan operasional dan pemeliharaan,” ujar Sonny.

Dia menambahkan jika tidak ada penyesuaian tarif air minum, maka pemerintah wajib memberikan subsidi kepada Perumda Tirtawening agar mampu mencapai kondisi FCR dan tetap mampu melayani masyarakat dengan baik.

Sonny mengatakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak perlu khawatir karena sesuai aturan tarif air untuk pemakaian 10/m3 pertama bagi MBR tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK.

Sonny menjelaskan MBR yang belum terjangkau oleh pelayanan air minum Perumda Tirtawening dan menggunakan tangki swasta, harus membayar Rp.50 ribu/m3 dengan membeli air jeriken seharga Rp.200 ribu/m3.

Sedangkan harga air Perumda Tirtawening, tarif MBR hanya membayar Rp.4 ribu/m3 karena ada subsidi.

Sonny menjamin air minum dari Perumda Tirtawening lebih menguntungkan dibandingkan penggunaan air tanah dari sumur bor yang harus ada tambahan bayar listrik. Selain.itu pemakaian air tanah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan karena rongga tanah menjadi kosong dan keropos. (put)

Putri

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

10 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

11 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

12 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

13 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

14 jam ago