BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tak terima jalan masuk menuju rumah ditutup oleh orang yang sengaja ingin merebut tanahnya. Norman Wiguna layangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya meminta ketegasan dari pengadilan untuk mengungkap kebenarannya.
Tergugat dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukan untuk pejalan kaki. Sampai-sampai bangunan tersebut tampak seperti permanen.
Lahan dengan seluas 100 meter yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ini diduga berdiri tanpa ada ijin bangunan secara lengkap.
Kuasa Hukum Penggugat, Tomson Panjaitan mengatakan bahwa tanah itu merupakan tanah negara.
“Sampai saat ini tanah tersebut masih bersertifikat atas nama orang lain. Namun HS malah mendirikan bangunan dan menggunakan untuk tempat usaha makan cepat saji,” katanya.
Sebelumnya bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun tak berselang lama segel dibuka kembali oleh Pemkot Bandung. Padahal lahan tersebut melanggar Perda bangunan di trotoar atau badan jalan. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…