BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Tak terima jalan masuk menuju rumah ditutup oleh orang yang sengaja ingin merebut tanahnya. Norman Wiguna layangkan gugatan kepada seorang berinisial HS ke Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya meminta ketegasan dari pengadilan untuk mengungkap kebenarannya.
Tergugat dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukan untuk pejalan kaki. Sampai-sampai bangunan tersebut tampak seperti permanen.
Lahan dengan seluas 100 meter yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ini diduga berdiri tanpa ada ijin bangunan secara lengkap.
Kuasa Hukum Penggugat, Tomson Panjaitan mengatakan bahwa tanah itu merupakan tanah negara.
“Sampai saat ini tanah tersebut masih bersertifikat atas nama orang lain. Namun HS malah mendirikan bangunan dan menggunakan untuk tempat usaha makan cepat saji,” katanya.
Sebelumnya bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun tak berselang lama segel dibuka kembali oleh Pemkot Bandung. Padahal lahan tersebut melanggar Perda bangunan di trotoar atau badan jalan. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong memanggil 33 nama untuk menjalani pemusatan latihan di Bali, sebelum ambil…
CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Habib Luthfi Bin Yahya memberikan pesan menyejukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan penghormatan dan apresiasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Bio Farma, induk holding BUMN Farmasi Bio Farma Group, pada tanggal 25…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Guna memperingati Hari Guru, SMA Pasundan 2 Bandung gelar kreativitas siswa untuk…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir meminta agar FIFA dan AFC melihat fakta keamanan…