BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan mengatakan rencana kenaikan tarif parkir off street di Kota Bandung kurang sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan hal itu, karena keputusan ini sangat sepihak dari Dishub Kota Bandung saja. Padahal semestinya, sebelum tarif ini diberlakukan, Dishub harus melakukan pemaparan di hadapan DPRD Kota Bandung,” ujar Agus.
Agus menegaskan, pihaknya sama sekali tidak diajak bicara terkait rencana kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini. Sehingga tidak bisa banyak menjelaskan kepada warga yang mempertanyakan hal ini.
“Kami tidak diajak kerja sama dalam hal penentuan kenaikan tarif ini. Padahal, semestinya, sebelum tarif dinaikkan terlebih dulu ada sosialisasi. Supaya masyarakat mengerti kenapa harus naik. Sehingga tidak ada pertanyaan,” sesalnya.
Untuk itu, Agus berharap recana kenaikan tarif ini ditunda dulu, sampai ada rapat kerja antara Dishub dengan komisi terkait di DPRD Kota Bandung. Agus mengatakan, tarif ini, sangat memberatkan bagi masyarakat.
“Menurut saya, kenaikan tarif parkir tidak menjadi masalah. Namun jika ingin diberlakukan, Pemkot Badung harus meningkatkan pelayanan,” harapnya.
Sebenarnya, Agus berharap tarif parkir di dalam gedung tidak lebih mahal dibandingkan dengan di jalanan. Agus mengaku khawatir, jika parkir di dalam gedung lebih mahal, maka masyarakat akan memilih parkir di pinggir jalan.
“Tarif di dalam gedung, sebaiknya tidak lebih mahal dibandingkan di pinggir jalan. agar menarik masyarakat untuk parkir di dalam gedung. Sehingga masalah kemacetan bisa terselesaikan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kenaikan tarif ini sudah melalui proses sebagaimana mestinya. Menurut Yana, kenaikan ini juga sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Bandung melalui komisi terkait.
“Tidak mungkin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum kami berani mengeluarkan Perwal jika tidak ada rekomendasi dan tidak melalui proses yang semestinya,” tuturnya.
Yana mengatakan, Kenaikan tarif on street ini sudah ada penyesuain sejak 2021.
“Tapi ini kan off street artinya bukan di badan jalan, yang sekarang harus dilakukan penyesuaian,” terangnya.
Menurut Yana, kenaikan tarif ini berlaku batas atas dan batas bawah. Namun, rata-rata tarif parkir dalam gedung menerapkan Rp5.000.
“Tapi kan ini sekali lagi tarif off street ya,” tegasnya.
Dengan kenaikan tarif ini, Yana berharap ada peningkatan investasi di bidang parkir dari pihak ketiga.
“Semoga para pengusaha gedung parkir bisa memperluas usahanya,” pungkasnya. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…