BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tedy Pardiana pada Kamis (12/1/2023) kemarin. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Tedy Pardiana dituntut dua tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya yaitu menjual satu unit mobil innova atas nama almarhumah Lina Zubaedah.
Aaat ini status Tedy sebagai tahanan kota. JPU meminta majelis hakim untuk segera mengeksekusi terdakwa ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung. Namun kuasa hukum terdakwa heran dengan tuntutan JPU tersebut.
“Tidak adanya unsur utang piutang dimasukan dalam pembacaan tuntutan,” kata Kuasa Hukum, Wati Trisnawati.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan digelar pada persidangan Selasa (17/1/2023) pekan depan. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…
WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong memanggil 33 nama untuk menjalani pemusatan latihan di Bali, sebelum ambil…
CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Habib Luthfi Bin Yahya memberikan pesan menyejukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan penghormatan dan apresiasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Bio Farma, induk holding BUMN Farmasi Bio Farma Group, pada tanggal 25…