CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar. Pelaku kini telah ditangkap di tempat persembunyiannya di kosan kawasan Sukabumi pada Rabu (18/1/2023) sore.
Pelaku berinisial AP ini tidak berkutik saat petugas meyergap diriya sedang tertidur. Pelaku yang masih berumur 18 tahun ini tega melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacar dengan memukul wajah, lantaran korban menolak diajak masuk ke rumah pelaku.
Korban merasa tidak nyaman dengan pelaku lantaran memaksa di suruh masuk ke dalam rumah dengan kondisi pengaruh alkohol.
“Pelaku AP yang merasa kesal karena keinginannya tidak dipenuhi korban, dengan spontan pelaku langsung memukul wajah korban hingga berlumuran darah dan mendapatkan perawatan tim medis rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih berlumuran darah. Akibat peristiwa ini, pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (uby)