CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar. Pelaku kini telah ditangkap di tempat persembunyiannya di kosan kawasan Sukabumi pada Rabu (18/1/2023) sore.
Pelaku berinisial AP ini tidak berkutik saat petugas meyergap diriya sedang tertidur. Pelaku yang masih berumur 18 tahun ini tega melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacar dengan memukul wajah, lantaran korban menolak diajak masuk ke rumah pelaku.
Korban merasa tidak nyaman dengan pelaku lantaran memaksa di suruh masuk ke dalam rumah dengan kondisi pengaruh alkohol.
“Pelaku AP yang merasa kesal karena keinginannya tidak dipenuhi korban, dengan spontan pelaku langsung memukul wajah korban hingga berlumuran darah dan mendapatkan perawatan tim medis rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih berlumuran darah. Akibat peristiwa ini, pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan empat pasangan calon (paslon)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Melalui rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)…
WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…
WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…