Oleh : Prof.Dr. H. Ali Anwar,M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
Sifat dasar yang ada dalam diri manusia salah satunya adalah sifat konsumsi. Dalam Islam sifat konsumsi ini harus senantiasa diperhatikan halal dan haramnya.
Dalam hal ini manusia harus konsisten dengan kaidah dan hukum syariat yang mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan seoptimal mungkin dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak mudarat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Al-Haritsi, prinsip dasar konsumsi Islami harus memperhatikan 6 aspek berikut:
-
Prinsip Syariah
Prinsip syariah ini menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi dan harus memperhatikan prinsip akidah, prinsip ilmu dan prinsip amaliah didalamnya.
-
Prinsip Kuantitas
Prinsip kuantitas yaitu prinsip yang sesuai dengan batas kuantitas dalam Islam yang melingkupi kesederhanaan, penyesuaian dengan pemasukan dan pengeluaran, juga menabung dan investasi.
-
Prinsip Priorotas
Prinsip ini memperhatikanurutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudaratan. Didalam prinsip ini manusia harus memisahkan mana kebutuhan primer, sekunder dan tresiernya.
-
Prinsip Sosial
Prinsip sosial disini artinya yaitu memperhatikan lingkungan sosial disekitar, sehingga tercipta keharmonisan hidup dalam masyarakat yang diantaranya kepentingan umat, keteladanan, dan tidak membahayakan orang lain dalam berkonsumsi.
-
Kaidah Lingkungan
Dalam berkonsumsi manusia harus menyesuaikan dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam dan efek yang berkelanjutan dari kegiatan berkonsumsi tersebut.
-
Etika Dalam Berkonsumsi
Dalam berkonsumsi manusia dilarang untuk meniru atau mengikuti cara konsumsi yang tidak mencerminkan etika konsumsi Islami, seperti untuk bersenang-senang atau memamerkan kemewahan dan menghambur hamburkan harta. (Nis)