HEADLINE

Angrahatana Pasundan Moot Court Beri Edukasi Hukum Lewat Seminar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WW.PASJABAR.COM– Angrahatana Pasundan Moot Court sukses menggelar seminar “Hot Isu KUHP Nasional dan Proses Beracara Pada Mahkamah Agung RI Dewasa Ini” Jumat (3/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Suradiredja Universitas Pasundan, Jalan Lengkong Besar No.68 Kota Bandung ini menghadirkan sekertaris Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana S.H.,M.H. dan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat sebagai narasumber.

Ketua pelaksana kegiatan Andini Yuliani mengatakan bahwa acara ini diikuti oleh Divisi Eksternal Angrahatana Pasundan Mootcourt (APMC) dan diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum serta terbuka untuk umum.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan menambah pengetahuan kepada generasi muda khususnya mahasiswa hukum terkait Hot Isu KUHP Nasional dan Proses Beracara Pada Mahkamah Agung RI Dewasa Ini,” tuturnya kepada PASJABAR.

Di samping itu, juga untuk membantu masyarakat dalam memahami terkait Hot KUHP Nasional dan Proses Beracara Pada Mahkamah Agung RI Dewasa Ini.

“Diharapkan kegiatan ini juga menjadi sarana untuk berdiskusi secara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam seminar terkait Hot Isu KUHP Nasional dan Proses Beracara Pada Mahkamah Agung RI Dewasa Ini,” tandasnya.

Adapun seminar ini diadakan dilatarbelakangi oleh Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP).

RKUHP merupakan suatu rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP sebagai sumber hukum pidana saat ini yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Namun, RUU KUHP yang telah disusun dan direvisi sejak tahun 1968
mengakibatkan polemik perdebatan di masyarakat. KUHP terbaru nasional tersebut tentu berpengaruh di segala bidang kehidupan, banyak masyarakat yang bereaksi, gelombang protes terhadap sejumlah pasal RKUHP muncul dari masyarakat.

“Apakah KUHP juga berpengaruh pada proses beracara pada Mahkamah Agung RI? Sehingga kami merasa kegiatan seminar ini perlu untuk dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi serta sarana diskusi baik untuk mahasiswa maupun masyarakat sebagai warga indonesia yang harus mengetahui hukum di negara kita,” paparnya.

Andini melanjutkan bahwa para peserta pun sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini.

“Peserta antusias mengikuti acara ini mengingat topik yang kami angkat juga menarik dan sedang hangat di masyarakat sehingga peserta seminar sangat tertarik dengan seminar ini,” ulasnya.

Ia pun berharap seminar ini dapat memberikan ilmu serta
pembelajaran positif untuk masyarakat terutama generasi muda mahasiswa hukum khususnya mahasiswa Universitas Pasundan dan umumnya mahasiswa lain yang akan menjadi penyokong keadilan Indonesia serta bisa mengimplementasikan dengan baik. (tiwi)

Tiwi Kasavela

Recent Posts

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

26 detik ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

2 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

2 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

6 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

12 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

14 jam ago