BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah rencananya akan menerapkan mekanisme baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng subsidi kemasan MinyaKita di pasaran.
Nantinya, pembelian MinyaKita wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat Kota Bandung.
“Langkah pemerintah ini dapat menyaring masyarakat kalangan menengah ke atas untuk tidak membeli minyak goreng subsidi,” kata salah satu pembeli, Jemmy, Sabtu (11/2/2023).
Namun menurut masyarakat lain, kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng subsidi. “Hal itu justru mempersulit ya,” kata pembeli lainnya, Rosya.
Selain itu, masyarakat juga mengeluh jika minyak goreng kemasan subsidi saat ini sangat sulit untuk ditemukan.
“Banyak pembeli yang mengeluh dengan rencana kebijakan tersebut. Selain itu saat ini kami juga dibatasi untuk menjual minyaKita oleh pihak distributor,” kata pedagang, Entis
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menerapkan kebijakan pembelian MinyaKita menggunakan KTP. Hal ini dilakukan untuk mencegah pembelian berlebih minyak kemasan subsidi tersebut oleh masyarakat. (uby)