BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menyambut baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera.
“Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari di Jakarta, Sabtu, (11/2/2023).
Ia mengatakan Bumiputera bergerak cepat melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan
agen.
“Hal ini sesuai dengan arahan OJK agar Bumiputera segera melakukan langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Pertama, tahap Penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.
Kedua, tahap Penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan. Berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang.
Ketiga, tahap Transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis dan Pihak Ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.
“Untuk itu kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semuanya,” katanya.
Diketahui pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.
Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan oleh
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen Bumiputera pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
RPK Bumiputera memuat serangkaian program yang disusun Bumiputera dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Prinsip Usaha Bersama tercantum di Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan Undang -undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama di Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.
Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Undang-undang, juga terkait menerima pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Sebagai informasi bahwa tertera dalam Anggaran Dasar Bumiputera Pasal 6 yang menyatakan berdiri tanpa modal dasar, pasal 7 terkait keanggotaan Bumiputera, dan Bab IX ayat 36-38 terkait Pembagian Laba, Dana cadangan dan Kerugian.
Sedangkan dalam UU P2SK Pasal 53 ayat 2 poin e, yang tertulis: menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi anggota.
“Dalam waktu dekat kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis dengan membentuk Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi,” kata Irvandi. (*/tiwi)