“JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Dilansir dari ANTARA, Hakim menyatakan bahwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri sebagai istri Ferdy Sambo. Putri juga sebagai pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
Majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Selatan, Jakarta. (ran)