CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 6 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

Nurrani Rusmana
13 Februari 2023
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

“JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Dilansir dari ANTARA, Hakim menyatakan bahwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:   Deden : Jika Objektif Hasil Quick Count Bisa Dipercaya

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri sebagai istri Ferdy Sambo. Putri juga sebagai pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Baca juga:   Persidangan Terdakwa Bharada E, 12 Saksi Dihadirkan

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga:   Kontrol Sempurna Jude Bellingham Awal Gol Rodrygo

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Selatan, Jakarta. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Brigadir Jkasus Ferdy SamboPutri Candrawathivonis Putri Candrawathi


Related Posts

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
PASNUSANTARA

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

9 Agustus 2023
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko
PASNUSANTARA

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

16 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

U-17 Piala Asia Timnas Indonesia
HEADLINE

Timnas U-17 Indonesia Bungkam China di Laga Perdana Piala Asia

6 Mei 2026

# U-17 Piala Asia Timnas Indonesia BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Timnas U-17 Indonesia akhirnya membungkam China dengan kemenangan...

arsenal ke final Liga champions

Arsenal Melaju ke Final Liga Champions 2026 Usai Tumbangkan Atlético Madrid di Emirates Stadium

6 Mei 2026
Borneo FC sukses menyamai poin Persib Bandung di puncak klasemen Super League usai mengalahkan Persita 2-0. Persaingan gelar juara menyisakan tiga laga final. (instagram/@borneofc.id)

Klasemen Memanas! Borneo FC Tekuk Persita, Poin Kini Sama dengan Persib Bandung

5 Mei 2026
PTDI resmi teken kontrak jual beli 4 unit pesawat N219 konfigurasi kargo dengan PT MAP. (PT Dirgantara Indonesia )

Dukung Logistik Wilayah Perintis, PTDI Teken Kontrak 4 Unit Pesawat N219 Kargo

5 Mei 2026
Diego Simeone. (Getty Images)

Bantah Isu Takhayul, Diego Simeone Ungkap Alasan Praktis Pindah Hotel Jelang Hadapi Arsenal

5 Mei 2026

Highlights

Dukung Logistik Wilayah Perintis, PTDI Teken Kontrak 4 Unit Pesawat N219 Kargo

Bantah Isu Takhayul, Diego Simeone Ungkap Alasan Praktis Pindah Hotel Jelang Hadapi Arsenal

Beckham Putra Nugraha Bidik Selebrasi Kemenangan di SUGBK Saat Persib Tantang Persija

Derbi Indonesia: Daftar Pemain Absen dan Kabar Skuad Persija Jakarta vs Persib Bandung

Fitur Avatar WhatsApp Mulai Dihapus Bertahap untuk Semua Pengguna

Bayern vs PSG Membara! Rekor Gol Liga Champions Barcelona Terancam Tumbang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.