CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Membangun Keadilan untuk Perempuan Lewat Temu Nasional PPHAM

Tiwi Kasavela
15 Februari 2023
Membangun Keadilan untuk Perempuan Lewat Temu Nasional PPHAM

Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada 12-14 Februari 2023 di Soreang, Kabupaten Bandung. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM– Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTEC NOW) – VOICE – LBH APIK Jakarta menggelar Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada 12-14 Februari 2023 di Soreang, Kabupaten Bandung.

Salah satu narasumber, Indriyati Suparno menjabarkan situasi kerentanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja/berjuang secara individu, maupun berkelompok atau bergabung dalam komunitas atau organisasi pengada layanan untuk korban kekerasan berbasis gender, memiliki risiko yang besar atas pekerjaan yang mereka lakukan.

“Sering kali, mereka mendapatkan berbagai bentuk ancaman, kekerasan dan balas dendam dari pelaku, mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan pendampingan, mengalami tekanan psikologis, mendapatkan KdRT dari pasangan dan keluarga, mengalami keguguran kehamilan saat memberikan pendampingan, mengalami stroke saat bekerja, serta risiko mengalami kanker rahim dan kanker payudara,” ungkapnya.

Untuk menjawab kondisi kerentanan tersebut, Mimin Dwi Hartono, MA, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menyusun dan menetapkan 11 Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM, yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, 7 September 2021.

Baca juga:   Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim, Ini Pengalamannya

Salah satunya adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang mencakup Penjabaran Teknis dan Implementatif Instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia – Nasional dan Internasional yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan segala aspek norma dan pengaturan hak asasi manusia terkait pembela HAM.

Adapun untuk mencegah dan menangani kerentanan perempuan pembela HAM atas kriminalisasi, kekerasan dan diskriminasi Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya penguatan jaringan berbasis sisterhood.

“Perlu melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sumber daya dukungan termasuk pendanaan dari pemerintah, lembaga internasional, privat sektor dan metode lainnya,” imbuhnya.

Ia juga memberikan beberapa contoh penggalangan dana publik yang pernah dilakukan, memberikan rekomendasi sekaligus mengingatkan pentingnya pemerintah membuat kebijakan untuk perlindungan PPHAM, serta merevisi kebijakan multitafsir yang menghambat aktivitas perempuan pembela HAM.

Koordinator IPROTECTNOW Yunita Tan menjabarkan manajemen teori perubahan dan strategi program yang sedang dijalankan untuk mewujudkan cita-cita PPHAM sejahtera dan terlindungi.

Baca juga:   Begini Cara Aman Pilih Hewan Ternak untuk Hari Raya Kurban

“Selama satu setengah tahun program IPROTECTNOW berjalan, sudah banyak PPHAM yang sadar bahwa kami memiliki hak asasi untuk diperjuangkan, juga sudah banyak cerita perubahan individu yang kami dokumentasikan,” tuturnya.

“Saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengadopsi Protokol Hak Ekosob IPROTECTNOW ke dalam mekanisme atau SOP lembaga. Bahkan ada jaringan PPHAM yang berhasil mengadvokasi perlindungan hak ekosob PPHAM itu ke dalam peraturan daerah mereka,” tambahnya.

PPHAM dari LRC-KJHAM Semarang, Jawa Tengah Witi Muntari menyatakan bahwa harus ada komitmen negara atas perlindungan keamanan dan hak ekosob PPHAM.

Dan ditanggapi oleh Mimin Dwi Hartono bahwa PPHAM bisa membuat laporan aduan dan Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang diajukan.

Kegiatan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi yang berlangsung selama tiga hari harapannya dapat merumuskan cita-cita dan nilai-nilai bersama serta model gerakan dan tatakelola
jaringan PPHAM pendamping perempuan korban kekerasan di tingkat nasional.

Ke dua membentuk jaringan nasional untuk dukungan dan perlindungan PPHAM dan ke tiga menyusun arah serta rencana strategis untuk penguatan dan keberlanjutan gerakan jaringan PPHAM di tingkat nasional dan daerah.

Baca juga:   Alasan Bharada Eliezer Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

Adapun Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTECTNOW) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus kerja untuk pemajuan pelindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PPHAM Indonesia, telah melakukan assestment pada tahun 2020 di 6 Provinsi (Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara).

IPROTECTNOW menemukan bahwa hanya 50 % PPHAM yang memiliki jaminan /program perlindungan sosial.

Dari situasi tersebut, IPROTECTNOW mulai menggalang sumberdaya sosial ekonomi dan melakukan advokasi perlindungan hak-hak ekosob PPHAM.

Untuk memperkuat keberlanjutan jaringan PPHAM yang sudah terbentuk di daerah, menghubungkan gerakan mereka, serta mempertemukan ide, cita-cita, nilai, serta arah gerakan bersama jaringan PPHAM, maka IPROTECNOW bersama jaringan PPHAM di 6 provinsi menyelenggarakan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi, 12-14 Februari di Soreang, Kab. Bandung. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: PPHAM


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.